Suarapena.com, JAKARTA – Surat Presiden (Surpres) terkait calon nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa akan dikirim ke DPR pada Senin 28 November 2022.
Jika pemerintah sudah mengirimkan surpres itu maka DPR akan segera memproses surat tersebut melalui Komisi I DPR dengan menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan gambaran pelaksanaan uji kelayakan Panglima TNI yang nanti dilakukan.
Menurut dia, ada lima poin pertanyaan untuk calon Panglima TNI. Dirinya memprediksi pertanyaan-pertanyaan Komisi I akan berkisar di lima masalah.
Pertama, kata Hasanuddin, bagaimana upaya Panglima TNI menjaga dan meningkatkan disiplin para prajurit TNI yang kalau menurut data akhir-akhir ini sedikit menurun.
“Kedua, bagaimana upaya Panglima TNI dalam usaha menyelesaikan Renstra ke III MEF,” kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Lalu ketiga lanjut dia, bagaimana upaya Panglima TNI untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI melalui latihan dan pendidikan, terutama dalam rangka menghadapi ancaman aktual.
Keempat, bagaimana upaya Panglima TNI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit.
“Kemudian, yang terakhir bagaimana sikap Panglima TNI agar prajurit TNI tetap netral dan tak berpolitik sesuai dengan aturan perundang-undangan mengingat pesta politik seperti Pilpres, Pileg, dan Pilkada semakin dekat,” bebernya.
Hasanuddin juga menyebut Surpres mengenai pergantian panglima TNI harus segera dikirim ke DPR. Sehingga bisa dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sebelum masa reses.
“Prediksi kami sebelum reses atau sebelum tanggal 15 Desember 2022 sudah harus ada jadwal uji kelayakan untuk calon Panglima TNI yang baru,” pungkasnya. (Bo/Sp)










