Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Bilang Tak Ada Agenda Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu

×

DPR Bilang Tak Ada Agenda Pilpres Dipilih MPR dalam Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bicara soal revisi UU Pemilu, tegaskan tak ada pembahasan Pilpres dipilih MPR.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bicara soal revisi UU Pemilu, tegaskan tak ada pembahasan Pilpres dipilih MPR.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada kehendak politik dari DPR maupun pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Rifqi menyatakan, isu pemilihan presiden oleh MPR bukan merupakan ranah Undang-Undang Pemilu, melainkan sepenuhnya berada dalam domain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, wacana tersebut dipastikan tidak akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Pertama, itu bukan domain Undang-Undang Pemilu, melainkan Undang-Undang Dasar. Kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” kata Rifqi usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Berita Terkait:  Wakil Ketua Komisi II Minta KemenPAN-RB Laporkan Seluruh Data Tenaga Honorer

Ia menekankan, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga demokrasi konstitusional yang saat ini berjalan. Menurutnya, penegasan tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi atau kekhawatiran di tengah masyarakat.

Rifqi menjelaskan, revisi UU Pemilu yang mulai dibahas pada tahun ini lebih difokuskan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilu. Pembahasan tidak akan menyentuh perubahan sistem dasar pemilihan presiden.

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Komisi II DPR RI akan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

Berita Terkait:  Perludem Usulkan Integrasi UU Pemilu dan Pilkada Jadi Kitab Hukum Pemilu

“Mulai Januari ini kami akan mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder kepemiluan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifqi memastikan Komisi II DPR RI membuka diri terhadap seluruh pandangan terkait desain pemilu ke depan. Seluruh masukan tersebut akan dirangkum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk kemudian dibahas di internal partai politik masing-masing.

“Kami memastikan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation berlangsung dalam proses revisi UU Pemilu ini,” kata Rifqi. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca