Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta pemerintah segera membentuk tim khusus atau task force satu atap di rumah sakit (RS) untuk menangani persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Zainul, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang terdampak penonaktifan tidak harus berhadapan dengan proses birokrasi yang berbelit ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Zainul dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks kebijakan penonaktifan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya berperan sebagai pengguna data. Sementara itu, data dan eksekusi kebijakan berada di Kementerian Sosial.
Meski demikian, Zainul menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar tidak terjadi kesan saling melempar tanggung jawab dalam menyikapi persoalan tersebut.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sekitar 120.000 di antaranya merupakan pasien kategori katastropik yang membutuhkan layanan kesehatan berbiaya tinggi dan berkelanjutan.
Zainul menilai, data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal. Menurut dia, BPJS Kesehatan memiliki data rinci mengenai peserta, termasuk pasien katastropik, yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum kebijakan penonaktifan dilakukan.
“Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati,” katanya.
Zainul menilai, tiga bulan ke depan menjadi masa krusial untuk melakukan validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar. Tim tersebut, menurut dia, dapat terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Dengan mekanisme satu atap, klarifikasi dapat dilakukan langsung di lokasi ketika pasien datang berobat dan diketahui kepesertaannya dinonaktifkan.
“Jadi tidak perlu pasien bolak-balik mengurus administrasi secara berjenjang. Klarifikasi bisa dilakukan saat itu juga,” ujarnya.
Zainul juga mengingatkan potensi kesalahan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil. Ia menegaskan, jangan sampai peserta yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.
Menurut dia, mekanisme klarifikasi di tempat sangat penting agar masyarakat tidak semakin terbebani.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu,” kata dia.
Zainul berharap validasi kepesertaan PBI dapat diselesaikan secara akurat dan kolaboratif sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (r5/rdn)










