Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menggambarkan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) seperti “macan ompong.”
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas KPK, Benny menyoroti peran Dewas dalam mengawasi wewenang Pimpinan KPK. Meskipun tugas dan kewenangan Dewas sudah diatur dalam undang-undang, Benny merasa selama empat tahun terakhir, Dewas tidak memiliki peran yang signifikan.
“Dalam konteks ini, Dewas KPK seharusnya memastikan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, Apakah Dewas benar-benar menjalankan tugasnya?,” tanya Benny, Rabu (5/6/2024).
Benny menginginkan gambaran dan laporan yang lebih jelas mengenai pengawasan Dewas terhadap wewenang Pimpinan KPK. Karena dengan begitu, menurut Benny peran Dewas dapat lebih terlihat dan membantu memperkuat KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam UU KPK, tugas KPK mencakup koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, tindakan pencegahan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karenanya, Benny berpendapat Dewas harus lebih aktif dalam memastikan pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK agar pemberantasan korupsi berjalan optimal. (r5/ssb/aha)