Suarapena.com, JAKARTA – Kasus pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB menunjukkan terdapat 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi terkait pelanggaran THR. Namun, 1.461 kasus masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang telah selesai.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tetapi akibat pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Edy menambahkan, sanksi yang selama ini diterapkan terhadap pelanggaran THR bersifat administratif, seperti pembatasan layanan publik dan penghentian usaha. Namun, penerapannya jarang dilakukan secara tegas, karena pemerintah khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau pun dijalankan, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujar politisi Fraksi PDIP itu.
Menurut Edy, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi cepat. Proses hukum dapat memakan waktu hingga dua tahun, dan perusahaan seringkali tidak menjalankan putusan pengadilan.
“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.
Edy mendorong agar pelanggaran pembayaran THR dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan hanya administratif, untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan preventif dengan memastikan kesiapan perusahaan membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
Dia juga meminta transparansi penuh dari pemerintah dengan mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penyelesaian kasus, dan identitas perusahaan yang tidak patuh. Pengawasan eksternal, termasuk melalui Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.
“Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” kata Edy. (r5/rdn)










