Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayarkan hak pekerja menjelang Lebaran 2026.
Posko THR tersebut mulai beroperasi pada 2–31 Maret 2026 di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah serta enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di sejumlah daerah.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan posko dibuka guna menampung pengaduan pekerja sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Selain layanan langsung di kantor, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui sejumlah kanal daring seperti LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta WhatsApp untuk pengaduan dan konsultasi.
“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan kepada pekerja dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” kata Aziz, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Aziz menambahkan, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban serta merespons keluhan pekerja secara cepat.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap berhak menerima THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR.
Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan tersebut. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 terdapat sekitar 100 aduan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 kasus telah diselesaikan, sedangkan delapan kasus belum tuntas karena perusahaan mengalami persoalan seperti pailit.
Dalam pengawasan pembayaran THR tahun ini, Pemprov Jawa Tengah juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” kata Ari. (sp/pr)










