SUARAPENA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan publik.
Hal tersebut dikarenakan MPP dibuat secara terpadu dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.
“Mal Pelayanan Publik ini akan dapat mencegah tindak pidana korupsi, pungli khususnya. Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga,” ujar Tito beberapa waktu lalu, Senin (7/2/2022).
Melalui sistem transparan dan akuntabel, dikatakan Tito, keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat. Termasuk perizinan usaha.
Terlebih, hal ini juga didukung dengan proses yang mudah dan alur birokrasi yang ringkas. Sehingga dapat terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama.
“Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya, termasuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” katanya.
Dengan berbagai manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat, Tito menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.
“Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik,” tegasnya. (Bo/Hms)










