Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Kepala BKKBN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KB II Batang

×

Kepala BKKBN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan KB II Batang

Sebarkan artikel ini
surya chandra surapaty
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty

SUARAPENA.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

“Benar tersangka baru Kepala BKKBN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat (15/9/2017)

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dirdik menyebutkan peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Berita Terkait:  Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, katanya.

Pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Kepala BKKBN tersebut pada pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40 itu.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. 

Berita Terkait:  Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. 

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Berita Terkait:  Poin-poin Putusan Syahrul Yasin Limpo yang Divonis 10 Tahun Penjara

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Tim Penyidik dalam mengungkap kasus itu telah memeriksa sebanyak 21 saksi. (ant)