Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini diambil setelah Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Keputusan pemberhentian Noel diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Jumat malam (22/8/2025).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendukung penuh proses hukum yang kini dijalankan KPK, serta berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Presiden menginginkan pemerintahan yang bersih dan berharap ini menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi anggota Kabinet Merah Putih,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 11 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu malam. Di antara para tersangka, nama Noel menjadi sorotan karena posisinya sebagai pejabat negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Noel diduga menerima dana sebesar Rp3 miliar, yang merupakan bagian dari aliran dana haram senilai Rp81 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2019 sampai saat ini.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi, meliputi Rp170 juta tunai, 2.201 dolar AS, beberapa pecahan lainnya, serta 22 unit kendaraan dari para tersangka. Indikasi praktik pemerasan ini cukup sistemik dan telah berjalan lama,” ungkap Setyo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.
Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Noel, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (sp/pr)










