Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada hari ini, Rabu (25/9/2024).
“Kami telah menyampaikan kepada semua pihak, terutama tim pasangan calon (paslon), mengenai regulasi teknis kampanye. Kami yakin tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024,” ujar Idham.
Kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Idham memastikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penindakan tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terhadap pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan kampanye.
Idham juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan cerminan dari peradaban demokrasi Indonesia.
“Saya percaya masyarakat Indonesia dan seluruh paslon memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye,” tambahnya.
Dengan dimulainya masa kampanye, KPU berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, demi terciptanya Pilkada yang damai dan berkualitas. (r5/at)