Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

KPU Tidak Pernah Bersihkan, Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Pilkada pada Masa Tenang

×

KPU Tidak Pernah Bersihkan, Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Pilkada pada Masa Tenang

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di masa tenang.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan APK.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga,” kata Bagja di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Berita Terkait:  Aplikasi Sirekap Eror Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi TPS Di Kota Bekasi Sampai Subuh

Padahal, Undang-Undang Pemilu dan Pilkada mengatur pembersihan alat peraga kampanye.

Dia menjelaskan tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Terkait:  Didukung Ojek Online, Ini Janji Pasangan Heri Koswara dan Sholihin Ketika Terpilih Sebagai Wali Kota dan Wakil

Meski begitu, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.

“Tanya KPU, ‘Pak bagaimana?’ Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU,” ujarnya.

“Tapi kami kan akhirnya (mendapat) pertanyaan (dari) masyarakat. ‘Oh ini kan dibersihkan’. Yang melanggar ini siapa? Yang kemudian mengawasi pelanggaran, jika pelanggarannya (itu) Bawaslu,” jelas dia.

Berita Terkait:  Kata Bawaslu Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (sng/ant)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca