Suarapena.com, JAKARTA – Sebanyak 3.045.623 orang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan di rekrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Sebagaimana kita tahu, KPU RI sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia,” kata Afif.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 orang pemilih,” ujar dia.
Rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 ini, lanjut Afif, juga akan dilengkapi dengan tes kesehatan. Selain itu, akan ada sedikit perubahan honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honorarium Pemilu 2024.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. (r5/at)