Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Masuk Prolegnas Prioritas 2024, Puspanlak DPR Nilai Perlu Evaluasi UU TPPO

×

Masuk Prolegnas Prioritas 2024, Puspanlak DPR Nilai Perlu Evaluasi UU TPPO

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Mengingat kasus perdagangan manusia di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Evaluasi ini menjadi krusial lantaran berpotensi menjadi landasan untuk perubahan UU TPPO untuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 mendatang.

Melalui evaluasi UU TPPO ini, Puspanlak DPR juga berupaya memperkaya perspektif penegakan hukum terhadap pelaku. Tidak hanya memperkaya perspektif, unit kerja yang menjadi bagian dari Badan Keahlian DPR itu turut ingin menguatkan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan terkena perdagangan orang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Demikian disampaikan oleh Kepala Puspanlak DPR Tanti Sumartini usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang’, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Berita Terkait:  Kerjasama Lintas Instansi Diperlukan dalam Mengusut Kasus TPPO

“Dari sisi undang-undang itu memang ada beberapa yang ambigu. (Maka) undang-undang itu perlu dibenerin terutama delik-delik pidananya jadi aparat penegak hukum itu tidak menjadi kesulitan menafsirkan. Perdagangan orang ini juga sering menyasar kelompok rentan jadi ini (aspek) yang juga diperkuat,” ucap Tanti.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, korban TPPO meningkat tajam lebih dari 200 persen pasca Pandemi COVID-19. Desakan ekonomi menjadi penyebab kelompok rentan, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, terjebak sindikat perdagangan orang.

Berita Terkait:  Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO

Menanggapi laporan tersebut, Tanti menilai UU TPPO perlu diperkuat secara komprehensif terutama aspek pemberian izin kerja karena sebagian besar kasus perdagangan orang berasal dari golongan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. “Usai pertemuan ini, kami akan mengundang beberapa pakar dan sejumlah narasumber. Kami ingin ke depannya perubahan undang-undang (TPPO) ini bisa dipertimbangkan pada Prolegnas 2024,” pungkasnya. (sng/pr)