Suarapena.com, JAKARTA – Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Semua WNI, termasuk mereka yang berada di Kota Tangerang dan sudah masuk dalam DPT yang disusun oleh KPU, berhak untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera di KTP atau yang tinggal di luar lokasi TPS yang ditetapkan dalam data DPT KPU, mereka dapat mengajukan permohonan untuk pindah memilih atau pindah TPS Pemilu. Ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan batas waktu yang ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024:
- Pastikan Anda sudah terdaftar dalam DPT.
- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
- Bawa bukti yang mendukung alasan Anda untuk pindah memilih. Misalnya, jika Anda pindah karena tugas, bawa surat tugas Anda.
- KPU akan menentukan TPS mana yang paling dekat dengan tempat tujuan Anda.
- Anda akan menerima bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.
Ketika Anda melapor untuk pindah memilih, jangan lupa untuk menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga Anda. Sertakan juga salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilih dalam DPT di TPS asal.
Perlu diingat bahwa proses pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Batas waktu untuk pindah memilih adalah H-30. Namun, jika ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana, atau tugas di tempat lain, Anda diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024. (sng)