Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa kasus yang menjerat Harun Masiku (HM) tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi spekulasi yang berkembang, Said menekankan bahwa upaya menggiring opini untuk mengaitkan Megawati dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip hukum yang harus dijaga.
“Janganlah kita menggiring opini lebih maju dari proses hukum. Kita menjaga negara ini berdasarkan hukum, bukan kekuasaan, apalagi pengadilan opini,” ujar Said dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).
Said juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keraguan publik terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Beberapa pihak menilai, keputusan tersebut mungkin dipengaruhi oleh intervensi politik. Karenanya, Said berharap KPK bertindak secara proporsional dan menjaga integritas lembaga agar tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun.
“Tindakan KPK harus dijawab untuk menjaga marwahnya,” tegas Said.
Dalam kesempatan tersebut, Said juga mengingatkan agar kasus ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi negara. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi dapat memengaruhi iklim investasi di Indonesia, yang sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian.
“Kasihan Presiden Prabowo yang baru menjabat dua bulan harus menghadapi warisan masalah ini,” ungkap Said.
Ia pun menambahkan bahwa banyak pihak, terutama pelaku ekonomi, yang mengharapkan kebijakan pemerintah yang jelas dan tegas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemanggilan Megawati untuk dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Apabila diperlukan untuk memenuhi unsur perkara, maka pemanggilan dapat dilakukan,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024. (r5/bo)










