Suarapena.com, TANGERANG – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di Kota Tangerang.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.
Salah satu aturan yang diterbitkan adalah Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan.
Menurut aturan tersebut, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya harus membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Selain itu, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard ditutup sementara selama Ramadan, mulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, aturan tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kami juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” ujar Rizal, Senin (4/3/2024). (sp/pr)