Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Penguatan K3 di Perusahaan Berisiko Harus Jadi Prioritas Negara

×

Penguatan K3 di Perusahaan Berisiko Harus Jadi Prioritas Negara

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, Sulawesi Tengah, yang menewaskan belasan pekerja mendapat simpati dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Kurniasih mengatakan, kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel di Morowali bukanlah hal baru. Oleh karena itu, Kurniasih mendesak adanya penegakan hukum yang ketat yang menjamin setiap keselamatan pekerja melalui pengawasan penerapan K3.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Semua perusahaan harus ditegakkan law enforcement untuk penerapan K3. Negara harus hadir memperkuat kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja. Ini harus jadi skala prioritas karena sudah terjadi berulang kali di daerah Morowali dan di sektor yang sama,” ujar Kurniasih dalam siaran persnya, Senin (1/1/2024).

Berita Terkait:  Pemakaian Masker Dilonggarkan, DPR: Awas! Jangan Jadi Lengah

Kurniasih menambahkan, regulasi sudah mengatur secara detail tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Perusahaan juga diharuskan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

“Regulasi kita sudah detail, tinggal penerapan dan pengawasan yang harus ditegakkan. Pengawasan harus tegas tanpa pandang bulu dan jangan ada konflik kepentingan,” tegas Kurniasih.

Data BP Jamsostek menunjukkan, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Angka ini meningkat pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Pada akhir Agustus 2022, naik lagi menjadi 239 ribu.

Kurniasih berharap angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa diturunkan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim karena angka kecelakaan kerja terus meningkat.

Berita Terkait:  DPR Dukung Langkah BGN Tutup Permanen Dapur SPPG yang Lalai dalam Program MBG

Data BP Jamsostek menunjukkan, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Angka ini meningkat pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Pada akhir Agustus 2022, naik lagi menjadi 239 ribu.

Hal ini, kata Kurniasih, mengkhawatirkan karena bisa berarti, ada yang abai dalam melindungi keselamatan pekerja saat bekerja.

“Data itu menunjukkan jika ada ketidakseriusan dalam melindungi keselamatan pekerja kita. Perlindungan ini harus dilakukan secara menyeluruh karena pekerja telah menjalankan kewajibannya untuk bekerja sebaik mungkin, perusahaan dan negara harus hadir memastikan keselamatan para pekerja,” kata Kurniasih. (rdn/sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca