Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memberikan tanggapan terkait perlawanan hukum yang dilakukan oleh Nopi Yeni, mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, yang dipecat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Dede, Nopi berhak melakukan upaya hukum sebagai warga negara, namun Bima Arya juga memiliki kewenangan untuk merotasi atau memecat guru di tingkat pendidikan dasar.
Dede mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atau melakukan perlawanan secara hukum jika merasa dirugikan. “Itu hak setiap warga negara,” ujar Dede dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Namun, Dede juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepala daerah dapat mengambil kebijakan terkait rotasi atau pemecatan guru yang mengajar di sekolah dasar. Hal ini berarti bahwa pemecatan Nopi merupakan kewenangan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor.
“Kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan daripada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak,” tutur Dede.
Dede juga mempertanyakan apakah ada bukti dan saksi yang kuat yang menunjukkan bahwa Nopi melakukan pungli saat PPDB. Ia mengingatkan agar Bima Arya tidak bertindak hanya karena alasan popularitas semata, melainkan berdasarkan data dan fakta yang valid.
“Saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data, apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya,” ungkap Dede.
Selain itu, Dede menilai bahwa kasus pungli saat PPDB tidak hanya terjadi di satu sekolah di Bogor, melainkan di banyak tempat lainnya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Bima Arya tidak hanya mengambil kebijakan yang sifatnya sementara, seperti memecat oknum tertentu, tetapi juga mengambil kebijakan yang komprehensif dan sistemik untuk mencegah pungli di masa depan.
“Harus mengambil kebijakan yang memang komprehensif,” pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menanggapi perlawanan hukum yang dilakukan oleh Nopi Yeni. Nopi telah dipecat oleh Bima Arya karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima Arya menyatakan siap menghadapi gugatan Nopi Yeni.
“Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani,” kata Bima Arya, Jumat (22/9/2023). (sp/ts/rdn)










