Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol).
Perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup layanan angkutan barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco.
Dalam rancangan Perpres tersebut, kewenangan pengaturan tarif akan dibedakan berdasarkan jenis layanan.
Dasco menjelaskan, tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara itu, tarif angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian UMKM.
“Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco.
Setelah pembahasan bersama DPR dan pemerintah difinalisasi, proses harmonisasi akan dilakukan oleh kementerian terkait.
Dalam proses tersebut, pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.
Menurut Dasco, pelibatan tersebut penting agar aturan yang nantinya diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” tuturnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai penyusunan Perpres transportasi online.
Menurut Prasetyo, kesepahaman tersebut menjadi langkah lanjutan untuk mempercepat penyelesaian regulasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Prasetyo.
Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi Perpres tersebut.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” ujar Prasetyo.
Meski pembahasan mengenai tarif telah dilakukan, Dasco mengatakan besaran tarif untuk layanan angkutan orang, barang, dan makanan belum dapat diumumkan kepada publik.
Pasalnya, angka tersebut masih akan melalui pembahasan dan harmonisasi lebih lanjut bersama kementerian terkait, organisasi pengemudi ojol, serta aplikator.
“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.
Pemerintah berharap penerbitan Perpres ini dapat memberikan kepastian bagi para pelaku transportasi online sekaligus menciptakan aturan yang lebih komprehensif bagi seluruh layanan dalam ekosistem ojol. (r5/rdn)







