Suarapena.com, BEKASI – Perumda Tirta Patriot meluncurkan inovasi layanan berbasis digital bernama Forum Komunikasi RW (FKRW) untuk mempercepat penanganan pengaduan pelanggan terkait layanan air bersih.
Peluncuran inovasi tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama jajaran direksi, karyawan dan staf Perumda Tirta Patriot, serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Perumda Tirta Patriot, Bekasi Utara, Kamis (5/3/2026).
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan Perumda Tirta Patriot dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, perusahaan daerah air minum tersebut menjadi salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Apresiasi kepada Perumda yang ada di sini karena sudah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah Kota Bekasi untuk terus berinovasi dan kreatif dalam mencari jaringan pelayanan. Di antara BUMD yang ada, Perumda Tirta Patriot ini bisa dikatakan sebagai salah satu yang menjadi primadona,” kata Junaedi.
Ia berharap Perumda Tirta Patriot dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga kebutuhan air bersih warga Kota Bekasi dapat terpenuhi secara merata.
“Kita berharap nanti Perumda Tirta Patriot benar-benar menjadi milik warga Kota Bekasi. Pelayanan dasar terhadap kebutuhan air harus tercakupi dengan baik sehingga tidak banyak keluhan dari masyarakat terkait ketersediaan air bersih,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Ali Imam Faryadi menjelaskan, FKRW merupakan forum komunikasi berbasis aplikasi digital yang dibentuk di setiap RW.
Melalui forum tersebut, setiap kelurahan akan memiliki grup tersendiri yang menghubungkan warga, pengurus RW, petugas lapangan, hingga manajemen zona pelayanan.
“Forum RW ini kami bentuk di setiap RW yang ada pelanggan kami. Nanti per grup per kelurahan, jadi ada RW-RW di dalamnya, mulai dari petugas zona, petugas meter air sampai pengaliran, semuanya ada di dalam grup tersebut,” kata Ali Imam yang akrab disapa Awenk.
Melalui sistem ini, pengaduan pelanggan cukup disampaikan kepada pengurus RW. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke dalam grup aplikasi untuk ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Awenk menegaskan bahwa petugas meter air di zona terkait wajib merespons laporan dan melakukan peninjauan lapangan paling lambat tiga jam setelah laporan diterima.
“SOP-nya sudah saya tandatangani. Paling lambat tiga jam harus dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas meter air,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap proses penanganan gangguan wajib didokumentasikan oleh petugas, mulai dari kedatangan di lokasi hingga kondisi setelah perbaikan. Dokumentasi tersebut diunggah ke dalam grup agar dapat dipantau oleh pengurus RW dan warga secara real time.
Jika gangguan yang terjadi berkaitan dengan sistem zonasi atau jaringan distribusi yang lebih luas, penanganannya akan dialihkan kepada asisten manajer pengaliran agar proses perbaikan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Pada tahap awal peluncuran, sekitar 180 RW telah teridentifikasi siap bergabung dalam sistem FKRW. Sementara itu, nama resmi aplikasi masih dalam tahap penentuan dan untuk sementara disebut sebagai Forum Komunikasi Air Bersih Pelanggan. (sp/pr)










