Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Ungkap Jaringan Tambang Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Termasuk WNA Ditangkap

×

Polisi Ungkap Jaringan Tambang Ilegal di Bekasi, Dua Tersangka Termasuk WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap jaringan pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti hingga dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya WNA.

Suarapena.com, JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada awal Februari ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri menceritakan, kasus ini bermula setelah pihak Ditpolair Korpolairud menerima informasi terkait aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2023.

Berita Terkait:  Soal Polisi Tembak Polisi, DPR Minta Transparan, Berantas Tambang Ilegal

“Di gudang ini, kami menemukan pengolahan pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual tanpa izin,” ujar Kombes Pol. Donny, Kamis (6/2/2025).

Adapun dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total 5,81 ton, dua toples pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, CCTV, surat jalan, dan tiga unit telepon genggam. Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka utama berhasil ditetapkan, yaitu MJ (warga negara asing) yang merupakan kepala operasional sekaligus pemodal utama usaha ilegal tersebut, serta AF, seorang warga negara Indonesia yang menjabat sebagai direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menaungi kegiatan ilegal ini.

Berita Terkait:  Walhi Minta Pemprov Jabar Tutup Tambang Batu Kapur Ilegal di Bogor

“Sebanyak tujuh pekerja yang berada di lokasi kami perlakukan sebagai saksi. Mereka hanya bekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan,” kata Donny.

Donny juga mengungkapkan praktik ilegal ini sudah berjalan sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah yang diduga ke luar negeri, terutama Korea Selatan. Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar.

“Identitas pengirim pasir timah dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin masih ada jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tutur dia.

Berita Terkait:  8 Kapal Asing Ditangkap di Natuna, Curi Ikan hingga Selundupkan Rokok Ilegal

Adapun kedua tersangka yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi juga saat ini sedang mendalami kasus ini apakah ada kaitannya dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (sp/hp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca