Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

RKUHP Akan Disahkan Dalam Waktu Dekat

×

RKUHP Akan Disahkan Dalam Waktu Dekat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat, Minggu (27/11/2022).
Ilustrasi RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat, Minggu (27/11/2022).

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan bakal disahkan sebelum masa reses. 

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ungkap Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (27/11/2022). 

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022) lalu. Seanjutnya, RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Berita Terkait:  DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Kasus Masuk RKUHP

Namun, Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Pasalnya, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.

“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” jelas Dasco.

Terkait pasal yang kontroversial, Dasco menyebut pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik.

“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian.

Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” tutur dia.

Berita Terkait:  Tok! DPR Akhirnya Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun berharap agar masyarakat dapat menerima produk ini.

Apabila ada masyarakat yang masih kurang puas akan produk ini, maka dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK, misalnya. Karena kita punya RKUHP kan sudah lama terhenti.

Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” pungkasnya. (Bo/Sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca