Suarapena.com, BEKASI – Pada tanggal 4 September 1939, empat negara sekutu Polandia, yaitu Prancis, Britania Raya, Australia, dan Selandia Baru, secara resmi menyatakan perang kepada Jerman Nazi. Hal ini terjadi setelah Jerman menyerang Polandia pada tanggal 1 September 1939, sebagai awal dari Perang Dunia II di Eropa.
Serangan Jerman ke Polandia merupakan pelaksanaan rencana Blitzkrieg atau Perang Kilat, yang bertujuan untuk menghancurkan pertahanan Polandia dalam waktu singkat. Jerman menggunakan kekuatan udara, darat, dan laut yang superior untuk mengepung dan menembus garis perbatasan Polandia. Jerman juga mendapat dukungan dari Slowakia, yang merupakan sekutu Jerman dalam Pakta Tripartit.
Polandia tidak mampu menghadapi serangan Jerman yang mendadak dan masif. Pasukan Polandia terpaksa mundur ke arah timur dan tenggara, berharap mendapat bantuan dari sekutunya. Namun, bantuan tersebut tidak kunjung datang. Prancis dan Britania Raya hanya melakukan aksi militer yang simbolis dan tidak efektif, seperti melakukan serangan udara terhadap armada Jerman di Teluk Heligoland dan melakukan invasi kecil di wilayah Saarbrücken. Australia dan Selandia Baru juga tidak dapat memberikan bantuan langsung kepada Polandia.
Sementara itu, pada tanggal 17 September 1939, Uni Soviet menyerang daerah timur Polandia, sesuai dengan kesepakatan rahasia dengan Jerman dalam Pakta Molotov-Ribbentrop. Dengan demikian, Polandia terjepit di antara dua musuh besar yang ingin membagi-bagi wilayahnya. Pada tanggal 6 Oktober 1939, perlawanan Polandia berakhir. Pemerintah Polandia melarikan diri ke Rumania dan kemudian ke Prancis dan Britania Raya. Wilayah Polandia dibagi menjadi dua bagian: bagian barat dikuasai oleh Jerman dan bagian timur dikuasai oleh Uni Soviet.
Deklarasi perang dari sekutu Polandia tidak dapat menyelamatkan nasib Polandia. Namun, deklarasi tersebut menandai dimulainya perang global yang akan berlangsung selama enam tahun dan menelan jutaan korban jiwa. Perang Dunia II menjadi perang paling mematikan dalam sejarah manusia.










