Scroll untuk baca artikel

Suara Jateng

UMP Jateng 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta

×

UMP Jateng 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta

Sebarkan artikel ini
UMP Jateng atau Gaji Tahun 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta (Foto/Ilustrasi)
UMP Jateng atau Gaji Tahun 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta (Foto/Ilustrasi)

Suarapena.com, SEMARANG – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ganjar mengatakan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” ujar Ganjar dalam keterangan persnya belum lama ini,  Selasa (29/11/2022).

Nilai alfa diterangkan Ganjar, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Berita Terkait:  ASN Pemprov Jateng Siap Netral di Pemilu 2024, Ikrar Sudah Diucapkan

Penentuan nilai αlfa, kata dia, harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Terkait data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum pun menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada kesempatan itu, Ganjar juga mengatakan bahwa inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Mendasari upah minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” kata Ganjar.

Berita Terkait:  ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Agar Tepat Sasaran

Ganjar juga menyampaikan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Sebagai informasi, ketetapan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah yang meliputi unsur Pengusaha, Kadin, Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, pada Kamis (10/11/2022) lalu. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca