SUARAPENA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memutus perkara gugatan yang diajukan Nofel Saleh Hilabi yang menggugat pihak pertama DPD Golkar Provinsi Jawa Barat dan pihak tergugat kedua Ade Puspitasari selaku ketua DPD Golkar Kota Bekasi hasil Musyawarah Daerah (Musda) Golkar di Graha Bintang satu tahun lalu.
Dalam putusan perkara bernomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks, majelis hakim yang di pimpin Beslin Sitombing memutuskan menolak gugatan penggugat dikarenakan Nofel tidak memiliki legal standing (dasar untuk menggugat) hasil Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang mengesahkan Ade Puspitasari sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
Dari hasil putusan ini secara langsung kepengurusan Ade menjadi satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi.
“Alhamdulillah Pengadilan Negeri Bekasi sudah membacakan putusannya pada kamis (15/9/2022) kemarin. Dengan menolak gugatan penggugat (Nofel) tentunya ini menjadi dasar bahwa Teh Ade lah satu-satunya Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,” kata Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi Uri Huryati pada awak media, di kantor DPD Golkar Kota Bekasi, Jumat (16/9/2022).
Menurut Uri, hasil putusan ini semakin memotivasi dan memberikan semangat bahwa Golkar Kota Bekasi akan merebut kemenangan di Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi.
“Kami semakin optimis dengan tagline kami, mari bung rebut kembali. Soliditas kader sebelum putusan ini sudah sangat solid, terlebih dengan adanya putusan ini,” katanya.
Di tempat sama ketua bidang hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang mengawal proses perkara, Hendra Aris menegaskan bahwa putusan ini menjadi sebuah keputusan hukum yang mengikat, oleh karena itu kata Hendra tidak ada lagi yang boleh mengaku-ngaku sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi selain Ade Puspitasari.
“Kami ingatkan jangan lagi ada yang mengaku sebagai ketua DPD Golkar Kota Bekasi selain Teh Ade. Kami punya dasar untuk memperkarakan siapa saja yang masih mengaku sebagai ketua DPD Golkar selain teh Ade Puspitasari,” tegasnya. (sng)










