Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Warga Jatiasih Tolak Jalan Cemara III Jadi Akses Cluster

×

Warga Jatiasih Tolak Jalan Cemara III Jadi Akses Cluster

Sebarkan artikel ini
Warga tolak Jalan Cemara III Perumahan Pemda Jatiasih jadi akses Cluster, DPRD Bekasi turun tangan.
Warga tolak Jalan Cemara III Perumahan Pemda Jatiasih jadi akses Cluster, DPRD Bekasi turun tangan.

Suarapena.com, BEKASI – Rencana penggunaan Jalan Cemara III di Perumahan Pemda Jatiasih, Kota Bekasi, sebagai akses menuju pembangunan cluster mendapat penolakan dari warga.

Warga RW 02 menilai jalan tersebut merupakan akses lingkungan yang selama ini digunakan untuk mobilitas warga dan tidak semestinya dijadikan jalur keluar-masuk menuju kawasan perumahan baru.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Persoalan itu kemudian dibawa warga ke Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026).

Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, mengatakan warga keberatan karena akses yang berada di depan rumah mereka hendak digunakan untuk kepentingan pembangunan komersial.

“Jadi sebenarnya masalahnya adalah kami sebagai warga perumahan memiliki hak atas jalan yang ada di depan rumah kami. Jalan depan rumah kami ini ada pihak lain yang berencana menggunakan aksesnya untuk membangun proyek komersial berupa cluster di tanah kosong yang ada di ujung jalan kami,” kata Febri.

Menurut Febri, pihak yang akan membangun cluster sebenarnya memiliki alternatif akses lain. Namun, penggunaan jalur alternatif tersebut membutuhkan investasi tambahan.

Karena itu, warga menilai pihak pengembang justru memilih menggunakan Jalan Cemara III sebagai akses menuju lokasi pembangunan.

“Padahal sebenarnya mereka punya alternatif untuk mengeluarkan sedikit investasi melalui akses jalan lain, tapi mereka memaksakan untuk menggunakan akses Jalan Cemara III,” ujarnya.

Febri mengatakan upaya untuk membuka Jalan Cemara III sebagai akses menuju lokasi pembangunan telah dilakukan secara intensif.

Berita Terkait:  DPRD Bekasi Minta Penetapan Parkir Berbayar di Grand Galaxy City Ditunda

Ia bahkan menyebut adanya upaya memasukkan alat berat ke kawasan tersebut, meski warga menyatakan keberatan.

Persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan warga kepada pemerintah wilayah, mulai dari lurah, camat hingga wali kota. Namun, karena belum mendapatkan kepastian penyelesaian, warga akhirnya memilih mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Bekasi.

“Karena tidak ada keputusan atau kepastian dan dari pihak yang memaksa tadi menggunakan berbagai macam cara, sampai memaksakan masuknya alat berat, makanya kami mengadukan hal ini kepada wakil rakyat,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Febri mengatakan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyampaikan komitmen untuk tidak menerbitkan perizinan lanjutan selama warga belum memberikan izin penggunaan Jalan Cemara III.

“Distaru tidak akan mengeluarkan perizinan selanjutnya selama warga Cemara III tidak memberikan izin akses Jalan Cemara III,” kata Febri.

Warga berharap komitmen tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat.

“Mudah-mudahan itu bisa jadi satu keputusan yang memberikan ketenangan kepada warga saya dan mudah-mudahan keputusan ini juga konsisten dijalankan oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan DPRD berupaya memfasilitasi persoalan tersebut dengan mendengarkan aspirasi warga dan mendorong mediasi antarpihak.

Menurut Evi, keberatan warga terutama menyangkut rencana menjadikan Jalan Cemara III sebagai akses mobilitas menuju cluster, termasuk bagi kendaraan besar.

Berita Terkait:  Achmad Riva'i Desak Pemkot Bekasi Adakan USB, Perbesar Daya Tampung Siswa

“Intinya sebenarnya warga RW 02, khususnya lingkungan RT 01 dan RT 02, keberatan jalan yang diminta pihak pengembang untuk dibuka sebagai akses mobilitas, termasuk kendaraan besar dan sebagainya,” kata Evi.

Evi mengatakan warga RW 02 secara bersama-sama telah menyatakan keberatan apabila Jalan Cemara III dibuka sebagai akses menuju kawasan cluster.

“Keberatan seluruh warga RW 02 bahwa Jalan Cemara tidak diperkenankan untuk dibuka sebagai akses umum, terutama akses jalan menuju perumahan pengembang cluster tadi,” ujarnya.

Menurut Evi, lokasi pembangunan cluster berada di wilayah Jakamulya yang secara administratif bukan wilayah Jatiasih.

Atas dasar itu, DPRD meminta Distaru melibatkan unsur pemerintahan wilayah yang berkaitan dengan lokasi pembangunan dalam proses mediasi.

“Kita harapkan nanti pihak Distaru memediasi dengan menghadirkan Camat Bekasi Selatan selaku zona yang akan dipakai untuk cluster dan juga lurah,” kata Evi
Evi menambahkan, warga telah menyepakati untuk tidak memberikan izin penggunaan Jalan Cemara III sebagai akses publik menuju kawasan cluster.

Komisi II DPRD Kota Bekasi selanjutnya akan menyusun rekomendasi berdasarkan aspirasi warga dan hasil pembahasan dengan dinas terkait.

“Kami di Komisi II tentu akan mengeluarkan rekomendasi yang kami berikan. Antara lainnya sesuai dengan keinginan warga, dan dinas terkait juga sudah menyampaikan bahwa selama tidak ada izin, ya tidak akan mungkin mengeluarkan izin-izin,” pungkasnya. (sp/wb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca