Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Senilai Rp 183 Miliar

×

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Senilai Rp 183 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan ekspor 3 ton sisik Trenggiling ke Kamboja, nilainya capai Rp 183 miliar.
Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan ekspor 3 ton sisik Trenggiling ke Kamboja, nilainya capai Rp 183 miliar.

Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang yang diduga berasal dari satwa dilindungi itu diperkirakan mencapai Rp 183 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi barang di dalam peti kemas.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya melindungi satwa yang dilindungi,” ujar Adhang dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari hasil analisis pemindaian terhadap satu peti kemas ukuran 20 kaki milik PT TSR. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut mencantumkan dua jenis komoditas, yakni teripang (sea cucumber) dan mie instan.

Berita Terkait:  Bea Cukai dan BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, Dua WNA Rusia Ditangkap

Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya anomali berupa pembagian ruang yang tidak lazim di dalam kontainer. Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 99 karton sisik hewan dalam kondisi kering dengan berat total 3.053 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram, 300 karton mie instan seberat 1.200 kilogram, serta satu potongan barang menyerupai kayu.

Untuk memastikan jenis sisik hewan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta. Berdasarkan hasil identifikasi awal, sisik tersebut berasal dari trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi dan terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Berita Terkait:  Jutaan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 4,47 Miliar Dimusnahkan di Bandung

Adhang menyebut, dugaan sementara terdapat ketidaksesuaian jenis dan pos tarif barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor. Hal ini diduga sebagai upaya untuk menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.

Selain BKSDA, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan, khususnya teripang yang turut dimuat dalam kontainer.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Kami akan terus memperketat pengawasan ekspor, terutama terhadap komoditas yang berkaitan dengan satwa dilindungi,” kata Adhang.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam upaya ekspor ilegal tersebut. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca