Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

DPR Kritik Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

×

DPR Kritik Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi rokok ketengan

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak memihak pada rakyat kecil. Meskipun pengetatan aturan terkait rokok berkaitan dengan kesehatan masyarakat, Luluk menyoroti dampaknya pada pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Kebijakan ini tidak berpihak pada wong cilik, lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban, rokok ketengan ini kan hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Luluk dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Berita Terkait:  DPR Minta Pertamina Terus Lakukan Pemutakhiran Data Penerima Elpiji Bersubsidi

Politisi Fraksi PKB ini menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil, seperti kuli bangunan dan buruh kasar, sebelum mengambil kebijakan.

Selain itu, ia menyoroti bagaimana rokok ketengan juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat.

Meskipun tujuan kebijakan adalah menekan prevalensi perokok anak, Luluk berpendapat bahwa pendalaman edukasi bahaya rokok kepada anak-anak lebih efektif daripada melarang penjualan rokok ketengan.

Berita Terkait:  DPR Minta Pemerintah Perhatikan Penyaluran APBN ke Daerah

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” tegas Luluk.

“Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” lanjutnya.

Terakhir, ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini untuk memastikan dampaknya pada ekonomi kerakyatan.

Berita Terkait:  Kata Darmadi Durianto soal Inovasi Minyak Makan Merah

Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. (r5/bia/rdn)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca