Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok ketengan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak memihak pada rakyat kecil. Meskipun pengetatan aturan terkait rokok berkaitan dengan kesehatan masyarakat, Luluk menyoroti dampaknya pada pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kebijakan ini tidak berpihak pada wong cilik, lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban, rokok ketengan ini kan hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Luluk dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Politisi Fraksi PKB ini menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil, seperti kuli bangunan dan buruh kasar, sebelum mengambil kebijakan.
Selain itu, ia menyoroti bagaimana rokok ketengan juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat.
Meskipun tujuan kebijakan adalah menekan prevalensi perokok anak, Luluk berpendapat bahwa pendalaman edukasi bahaya rokok kepada anak-anak lebih efektif daripada melarang penjualan rokok ketengan.
“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” tegas Luluk.
“Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” lanjutnya.
Terakhir, ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini untuk memastikan dampaknya pada ekonomi kerakyatan.
Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. (r5/bia/rdn)