Suarapena.com, JAKARTA – Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada 28 November 2023 mendatang diminta untuk ditinjau kembali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung baru-baru ini, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, hingga kini sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, masih belum terselesaikan.
“Kami sudah komunikasi dengan KemenPAN-RB, tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu. Kalau gak selesai, tolong yang rencana 28 November 2023 (penghapusan tenaga honorer) ditinjau ulang untuk ditunda,” ucap Doli.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada tahap pra-finalisasi tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Untuk jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN sejumlah 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Komisi II DPR telah menerima banyak masukan terkait persoalan ini. Lantaran itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Aspirasi-aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di DPR untuk membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait.
“Karena kalau kita tidak punya penyelesaian yang komprehensif, itu nanti akan menimbulkan masalah baru. Jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup besar. Sebagian sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.
Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama dengan MenPAN-RB,” pungkasnya. (Bo/Pr)