Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa total sembilan orang diamankan, dengan delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta,” ujar Ghufron, Rabu (4/12/2024).
Penangkapan ini juga disertai penyitaan sejumlah uang dalam beberapa lokasi berbeda, termasuk uang sebesar Rp1 miliar yang ditemukan di tangan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.
Penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp1,39 miliar dari rumah dinas Wali Kota Pekanbaru yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari kediaman pribadi Risnandar di Jakarta.
Selain itu, uang tunai Rp830 juta ditemukan di rumah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Indra Pomi mengakui bahwa ia sempat memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebagian telah dibagikan kepada pihak-pihak lain.
Ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, juga turut ditangkap, dengan penyidik menyita Rp375 juta dari rekening pribadinya.
Selain itu, uang sebesar Rp1 miliar ditemukan di rumah kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota.
Tak hanya itu, dari sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, KPK turut menyita Rp200 juta. Seluruh barang bukti dan sembilan orang yang terlibat dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan, sejak 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Dengan bukti yang cukup, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dan KPK bertekad menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pekanbaru. (sp/at)