Suarapena.com, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen memusnahkan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan, atau dibakar di halaman Kantor Kejari Sragen, baru-baru ini.
Acara pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne.
Menurut Virginia, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Sragen selama periode Juli-November 2023. Barang bukti tersebut meliputi:
- Narkoba: 56 gram sabu, 22,103 gram ganja, 125 butir psikotropika
- Obat terlarang: 17.086 butir
- Senjata tajam: satu pedang dan satu pisau
- Rokok ilegal: 233.600 batang
- Uang palsu: Rp5,2 juta
- Barang bukti kasus penggelapan: satu potong kaos dan celana
“Barang bukti berupa narkoba dan psikotropika kami musnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan air atau zat kimia, dan dibuang ke saluran pembuangan. Barang bukti lainnya kami hancurkan dengan mesin penghancur atau bakar dengan api,” jelas Virginia, Kamis (21/12/2023).
Virginia berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejari Sragen.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana apapun, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan psikotropika.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah kami, dan kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk beraksi. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tenteram, dan kondusif,” tegasnya. (sp/pr)










