Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Komisi VII Akan Tindak Lanjuti Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke China, Negara Diduga Rugi Rp575 Miliar

×

Komisi VII Akan Tindak Lanjuti Dugaan Ekspor Ilegal Bijih Nikel ke China, Negara Diduga Rugi Rp575 Miliar

Sebarkan artikel ini
Potret Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar yang menyebut Komisi VII bakal menindaklanjuti dugaan ekspor ilegal bijih Nikel ke China, yang diduga negara rugi sebesar Rp575 miliar.
Potret Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar yang menyebut Komisi VII bakal menindaklanjuti dugaan ekspor ilegal bijih Nikel ke China, yang diduga negara rugi sebesar Rp575 miliar.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyebut Komisi VII akan menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih Nikel ke China sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu,” kata Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis kepada media baru-baru ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu dijelaskan dia, tentu sangat merugikan pendapatan Negara. Terlebih, saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara. Oleh karenanya, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

Berita Terkait:  Pertamina Diminta Sweeping Cegah Penguasaan BBM Subsidi

“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

Berita Terkait:  Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Ancam Kelangsungan UMKM, Anggota DPR Desak Koordinasi Antarkementerian

“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal lantaran sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan. (Sp/ayu/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca