Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang Kembali Terjadi, Menteri LH Bilang Begini

×

Longsor Gunungan Sampah di Bantargebang Kembali Terjadi, Menteri LH Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq angkat suara soal gunungan sampah di Bantargebang yang kembali longsor, telan korban jiwa.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq angkat suara soal gunungan sampah di Bantargebang yang kembali longsor, telan korban jiwa.

Suarapena.com, JAKARTA – Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menewaskan empat orang. Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan serius dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai tragedi tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan. Ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera berbenah,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, kondisi Bantargebang saat ini merupakan gambaran persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta. Selama sekitar 37 tahun beroperasi, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah dan kini berada dalam kondisi beban yang sangat berat.

Hanif menilai metode open dumping yang masih digunakan tidak lagi memadai dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko keselamatan. Selain rawan longsor, sistem tersebut juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas.

Berita Terkait:  Pramono Usul Bangun Tiga PLTSa di Sini, Bisa Olah 7.000 Ton/Hari

Penggunaan metode itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

Bantargebang memiliki catatan panjang insiden longsor. Pada 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan pemukiman di sekitar lokasi. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 menimbun puluhan pemulung dan menelan korban jiwa.

Insiden juga terjadi pada Januari 2026 ketika landasan pembuangan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Dua bulan kemudian, longsor kembali terjadi dan menimbulkan korban.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya risiko besar akibat beban sampah yang terus meningkat di lokasi tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah memulai penyidikan untuk menelusuri penyebab kejadian tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Terkait:  Longsor di TPST Bantargebang, 4 Orang Tewas dan 5 Masih Dicari

Dalam aturan tersebut, pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dapat dikenai pidana penjara lima hingga 10 tahun serta denda Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, KLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terkait sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban serta pengamanan lokasi untuk mencegah longsor susulan.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantargebang untuk penanganan sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber. Selain itu, optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Plant Rorotan juga akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta.

Pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah ibu kota dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari secara lebih aman dan sesuai dengan ketentuan lingkungan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca