Bersamaan dengan kebebasan yang dimiliki, melekat beban pertanggungjawaban terhadap subjek hukum yang melaksanakan fungsi pers, baik dari kalangan subjek hukum badan hukum dalam hal ini pers nasional, maupun subjek hukum alami (naturlijke persoon). Subjek hukum yang terakhir disebutkan adalah masyarakat umum (non pers nasional) yang juga melaksanakan fungsi pers melalui berbagai instrumen secara mandiri atau dengan cara mengirimkan karya jurnalistik ke media massa/pers nasional.
Perbedaan terminologi subjek hukum alami dan badan hukum perlu ditegaskan karena berhubungan dengan siapa yang kemudian akan dibebankan pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban administrasi, perdata, hingga pertanggungjawaban pidana. Dalam konsepsi hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum alami adalah kepada subjek hukum alami yang melakukan perbuatan itu sendiri. Namun seiring dinamika hukum pidana yang turut membawa keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana, isu pertanggungjawaban tidak lagi melulu dibebankan kepada orang sebagai subjek hukum alami, melainkan juga kepada korporasinya; dalam hal ini, pengurus, korporasi, dan baik pengurus bersama-sama dengan korporasi itu sendiri.