Fungsi dan Kedudukan Pers Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak menyebutkan kedudukan pers di dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Betapapun demikian, keberadaan pers hakikatnya adalah manivesto dari amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 F. Lebih lanjut, sebagai penjabaran dari Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945, dikukuhkanlah kedudukan pers nasional selaku subjek hukum badan hukum (recht persoon), melalui Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi dengan segala hak dan kebebasan yang dimilikinya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai instrumen dan saluran yang tersedia, tanpa melalui proses ijin pendahuluan atau tindakan yang bersifat censorship.