Scroll untuk baca artikel
HeadlinePena Kita

Mungkinkah Pers Nasional Menjadi Wasit yang Baik di Ajang Pilkada dan Pemilu?

×

Mungkinkah Pers Nasional Menjadi Wasit yang Baik di Ajang Pilkada dan Pemilu?

Sebarkan artikel ini
Mungkinkah Pers Nasional Menjadi Wasit di Ajang Pilkada dan Pemilu?
Dr. Ibnu Mazjah, S.H, M.H, Alumnus Program Doktor Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

Fungsi dan Kedudukan Pers Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak menyebutkan kedudukan pers di dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Betapapun demikian, keberadaan pers hakikatnya adalah manivesto dari amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 F. Lebih lanjut, sebagai penjabaran dari Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945, dikukuhkanlah kedudukan pers nasional selaku subjek hukum badan hukum (recht persoon),  melalui Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait:  Mochtar Mohamad Kader Terbaik PDIP Kota Bekasi

Pers berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi dengan segala hak dan kebebasan yang dimilikinya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai instrumen dan saluran yang tersedia, tanpa melalui proses ijin pendahuluan atau tindakan yang bersifat censorship.