Berpijak pada konsepsi pertanggungjawaban pers yang bertumpu pada pertanggungjawaban badan hukum seperti diuraikan, bagaimana sistem pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 ? Pertanggungjawaban pers, merujuk sistematika perundang-undangan yang bertalian dengan pers meliputi dua aspek, yakni tanggungjawab hukum dan tanggungjawab etik. Mengenai pertanggungjawaban hukum, beban tanggungjawab merujuk Pasal 12 dibebankan kepada “penanggungjawab”.
Namun, frasa “penanggungjawab” yang menyandarkan pada model pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), dalam konteks pertanggungjawaban pidana menjadi tereduksi karena secara dogmatis di dalam penjelasan Pasal 12 disebutkan “sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di sini jelas, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, tidak memiliki pandangan yang tegas mengenai pertanggungjawaban pidana, apakah berpijak pada ajaran kesalahan atau konsep pertanggungjawaban korporasi.









