Adapun mengenai pertanggungjawaban etik, aturan di dalam ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan fungsi pers terbatas pada kode etik jurnalistik wartawan. Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari amanah undang-undang menyentuh pertanggungjawaban wartawan dalam ruang lingkup profesinya secara pribadi.Adapun di dalam praktiknya, terkait dengan pelaksanaan fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi seputar pilkada atau pemilu, keberadaan wartawan di dalam sebuah perusahaan media massa tidak terlepas dari kedudukan pers nasional tempatnya bernaung tersebut sebagai badan hukum.
Sikap pribadi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsinya dengan demikian akan tetap bersinggungan dengan sikap perusahaannya. Pandangan jurnalis beserta karya jurnalistiknya dengan demikian pula akan terintegrasi dengan pandangan dan garis politik dari perusahaannya. Begitu pun mens rea dari jurnalis sepanjang dia menjalankan fungsinya sesuai dengan kebijakan perusahaannya juga dapat diartikan sebagai mens rea dari perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban jurnalis tersebut secara normatif seharusnya distribusikan kepada badan hukumnya.









