Kita tahu, kehadiran media massa yang jumlahnya sudah ratusan bahkan ribuan, termasuk pula media elektronik seperti radio dan televisi, ada yang memang kehadirannya secara langsung atau tidak langsung terafiliasi dengan partai politik. Bahkan, barangkali media tersebut memang sudah menjadi media partisan, dimana pemegang kendali pada badan hukumnya adalah tokoh-tokoh politik.Ini sah-sah saja, tidak dilarang, dan secara hukum tetap dibenarkan oleh undang-undang No.40 Tahun 1999. Ini juga bisa saja diartikan sebagai sebuah konsekuensi dalam berdemokrasi yang merupakan hak dari tiap-tiap warga negara, di samping Pasal 6 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 memuat norma kewajiban terhadap pers dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Namun apa lacur ? undang-undang, sampai di situ tidak cukup tuntas karena kristalisasi dari hak dan kewajiban berupa pertanggungjawaban pihak badan hukum di dalam mengendalikan perusahaan pers nasional tidak menampakkan diri di dalam undang-undang. Undang-Undang Pers, hanya menjangkau pertanggungjawaban wartawan secara individu dimana individu adalah sebagai penerima mandat dari perusahaan.Sementara menyangkut masalah beban pertanggungjawaban pers nasional dalam kedudukannya sebagai badan hukum yang bersifat normatif, maupun normatif atributif masih amat lemah.