Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Pemerintah Diminta Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

×

Pemerintah Diminta Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Potret Anggota Komisi VI DPR RI  Luluk Nur Hamidah
Potret Anggota Komisi VI DPR RI  Luluk Nur Hamidah

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI  Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Karena menurutnya, aturan itu membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.

“Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan,” kata Luluk dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 dikemukakan dia, memang ranah pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes.

Perlu diketahui, sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan pertimbangan lingkungan. Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri merestui penghentian ekspor pasir laut lewat Permenperin Nomor 117 Tahun 2003.

Berita Terkait:  Minyakita Langka, DPR Bakal Panggil Mendag

Larangan tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.

Meski begitu, Luluk mendorong pemerintah mempertegas larangan, bukan malah membuat aturan yang di dalamnya membuka kembali izin ekspor pasir laut.

“Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri,” katanya.

Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini pun kembali meminta pemerintah mencabut aturan (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Pasalnya, aturan yang membuka kembali izin ekspor pasir laut dinilai lebih banyak mudharatnya, ketimbang manfaatnya.

“Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Dan tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka,” ungkapnya.

Perempuan yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mendorong pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang pengerukan pasir laut. Ia mengingatkan, pengerukan pasir laut dapat merusak kelestarian lingkungan.

Berita Terkait:  DPR Nilai Kebijakan BLT Minyak Goreng Tepat, tapi....

Di sisi lain, ekspor pasir laut juga dinilai dapat mengakibatkan berkurangnya sumber daya lingkungan. Kebijakan tersebut pun membuka pintu eksploitasi pasir laut yang secara langsung mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Menurut saya, pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung,” jelas Luluk.

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini memastikan akan mengawal kebijakan pengerukan pasir laut itu. Secara tegas ia menolak kebijakan tersebut dan berharap pemerintah mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, apalagi dengan banyaknya kritikan yang ada terkait aturan tersebut. (Sp/bia/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca