Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Ada Tiga Nama Calon Kuat KSAD Gantikan Agus Subianto, Siapa Saja?

×

Ada Tiga Nama Calon Kuat KSAD Gantikan Agus Subianto, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Pasukan TNI AD
Pasukan TNI AD

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI yang akan menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun pada 26 November 2023.

Jenderal TNI Agus Subiyanto baru saja menjabat sebagai KSAD sejak Rabu (25/10/2023) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah memasuki masa purnabakti pada 19 November 2023.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan ada tiga nama yang berpotensi untuk mengisi posisi Kasad, jika Jenderal TNI Agus Subiyanto terpilih sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Berita Terkait:  Sah! Letkol Inf Totok Prio Kismanto Pimpin Kodim 0508/Depok, Ini Harapan Wali Kota Depok

Tiga nama tersebut adalah Letjen TNI Maruli Simanjuntak, Panglima Kostrad; Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB; dan Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Koorsahli Kasad.

“Ada beberapa nama. Pak Maruli salah satu yang kuat; kemudian ada Pak Suharyanto, kepala BNPB; dan Pak Nyoman Cantiasa,” ujar Meutya kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023)

Meutya juga mengatakan, selain ketiga nama di atas, masih ada kemungkinan ada nama lain yang cocok untuk menjadi Kasad. “Bisa jadi, ada lebih banyak lagi. Tidak menutup kemungkinan ada lagi yang lain,” tambahnya.

Berita Terkait:  Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Apa Kata Legislator PDIP?

Mengenai penunjukan Kasad oleh Presiden Joko Widodo, ia mengatakan harus menunggu posisi tersebut kosong dulu, yaitu ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjadi panglima TNI.

“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan Kasad-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi panglima TNI), (posisi kasad) pasti langsung diisi. Kalau (posisi) kasad tidak (melalui proses mekanisme di DPR),” kata Meutya. (hal/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca