Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Irhamni menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.
Selain perkara di Tapsel, Bareskrim juga masih melakukan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di wilayah Aceh Tamiang. Untuk memperkuat proses penyelidikan, Polri menurunkan tambahan personel ke lapangan.
“Masih proses penyelidikan. Tim sedang kami perkuat, sekitar 40 personel untuk Aceh Tamiang,” kata Irhamni.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir.
“Alat bukti sudah ditemukan di lapangan, termasuk di bagian hulu yang diduga sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ujar Irhamni.
Dalam proses penyidikan, diketahui sebagian besar gelondongan kayu itu berasal dari PT TBS. Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (sp/hp)










