Suarapena.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Menanggapi kebijakan yang di keluarkan oleh Kapolri, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“(Ini bagus), selama ini kan soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, (tapi) dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas,” ujar Arsul dalam keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, kata Arsul akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.
“Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” katanya.
Di samping itu, Arsul meminta agar Kapolri juga menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.
“Yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM.
Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PPP ini juga menambahkan, Kapolri perlu mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut. Pasalnya, persoalan ini masih jadi keluhan di Komisi III DPR.
“Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait diluar Polri,” pungkasnya. (Bo/Pr)










