SUARAPENA.COM – PDI Perjuangan Jawa Barat meminta agar Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren dicabut.
“Karena ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan’,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono dalam keterangan persnya, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di Pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di Kabupaten/Kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan perlu diapresiasi. Kendati demikian, Ono Surono menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.
Sehingga, sambung Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu dicabut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:










