SUARAPENA.COM – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Hal tersebut juga banyak yang menganggap bahwa wacana itu bertentangan dengan tugas negara.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan UUD 1945.
Ia menyebut bahwa sangat bertentangan dalam alenia ke-4 yang berbunyi ‘tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
“Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Muhaimin yang akrab disapa Gus Ami dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Gus Ami juga mengatakan bahwa wacana pajak pendidikan menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi yang dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.
Ia menilai seharusnya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).
“Hal ini dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tuturnya.
Di sisi lain, Gus Ami pun menilai bahwa kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Atas dasar itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako dan pajak pendidikan.
Hal itu guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perkonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil,” bebernya. (Bo)










